DJAMBI.ID, Jakarta – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Keseriusan itu dibuktikan dengan langkah nyata Gubernur Al Haris yang secara langsung mengantarkan berkas usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Senin (15/09/2025).
Kedatangan Gubernur Al Haris dengan membawa daftar nama tenaga non ASN dalam jumlah besar ini disambut langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Al Haris menyerahkan sendiri berkas usulan tersebut kepada Wamen PANRB, sebagai bentuk kesungguhan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan status kepegawaian tenaga non ASN agar lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
“Usulan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi. Dengan adanya pengakuan formal dari pemerintah pusat, para tenaga non ASN akan memiliki kedudukan yang lebih baik dalam mendukung pelayanan publik,” ungkap Al Haris.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan Gubernur Al Haris sebelumnya, yakni menyatukan seluruh Surat Keputusan (SK) tenaga non PNS yang sebelumnya diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kini, SK tersebut dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jambi sehingga tercipta keseragaman, keteraturan, serta kejelasan status, baik bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Menurut Al Haris, kebijakan tersebut bukan hanya soal administrasi, melainkan juga upaya penertiban dan perlindungan terhadap para pegawai non ASN yang selama ini berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak dan tersebar di berbagai instansi, baik sekolah-sekolah maupun lembaga pemerintahan. Dengan terdata secara rapi dan diakui melalui SK Gubernur, setiap tenaga non ASN akan lebih mudah dikelola serta dipastikan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian serta memastikan semua pegawai non ASN di Provinsi Jambi terdata dengan baik. Harapan kami, langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, sehingga tenaga non ASN dapat memperoleh kepastian status melalui mekanisme PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Langkah Gubernur Jambi ini mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB. Usulan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi terkait penataan tenaga non ASN. Kehadiran Al Haris di Jakarta sekaligus memperlihatkan keseriusan daerah dalam mendukung agenda nasional reformasi birokrasi.







Komentar