DJAMBI.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Capaian ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Pemerintah Provinsi Jambi secara berturut-turut. Prestasi tersebut menegaskan konsistensi Pemprov Jambi dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.
Gubernur Jambi Al Haris mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan keuangan, aset, dan berbagai aspek administrasi pemerintahan.
“Alhamdulillah kita masih meraih opini WTP. Hasil ini tentu sudah diperiksa secara seksama oleh BPK, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun aset daerah,” ujar Al Haris.
Meski demikian, Al Haris menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir pemerintah daerah. Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah terus diperbaiki dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita. Tujuan kita adalah menata pengelolaan keuangan dengan baik. Karena itu, seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegasnya.
Ia berharap kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkat setiap tahun sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan profesional.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat mengapresiasi komitmen dan kerja sama Pemerintah Provinsi Jambi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” katanya.
Muhammad Toha menjelaskan, opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa catatan yang disampaikan antara lain menyangkut perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(Diskominfo Provinsi Jambi)






