DJAMBI.ID, Kota Jambi — Institut Islam Muaro Jambi (INISMA) menggelar seminar bertajuk “Membedah KUHP Baru serta Implikasinya bagi Mahasiswa dan Civitas Akademika INISMA Jambi” di Aula Syekh Imam Teleng, Kampus INISMA Jambi, Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini menggandeng Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi sebagai bagian dari sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di lingkungan kampus.
Ketua Yayasan sekaligus Pendiri INISMA Jambi, Ustaz Dr. Saidina Usman, M.Phil., dalam sambutannya menyatakan bahwa perubahan KUHP perlu dipahami secara komprehensif oleh kalangan akademisi. Menurut dia, regulasi baru tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berdampak pada dinamika kebebasan berpendapat di era digital.
“KUHP baru penting dipahami untuk membentuk sikap kritis mahasiswa, sekaligus menjadi rambu agar bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial,” ujarnya.
Perwakilan Ditbinmas Polda Jambi, AKP Purwanto, S.Pd.I., M.Pd., memaparkan sejumlah pasal yang dinilai bersinggungan dengan kehidupan kampus, termasuk ketentuan terkait penyampaian pendapat di muka umum dan ruang digital. Ia menegaskan pendekatan kepolisian lebih mengedepankan langkah edukatif dan preventif dalam menyikapi potensi pelanggaran di bawah rezim KUHP baru.
Adapun pemateri utama, Dr. Mohammad Farisi, LL.M., Direktur Pusakademia dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, menyoroti aspek filosofis dan hak asasi manusia dalam KUHP baru. Ia menilai pembaruan hukum pidana harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurut Farisi, mahasiswa hukum memiliki peran strategis untuk mengkaji pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. “Pengawasan kritis dari kalangan akademik penting agar implementasi KUHP tidak mengekang kebebasan akademik dan ruang ekspresi,” katanya.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan batasan kritik terhadap pemerintah, perlindungan terhadap pers kampus, serta mekanisme pengaduan jika terjadi dugaan kriminalisasi ekspresi.
Rektor INISMA Jambi menyatakan kolaborasi dengan Polda Jambi akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan literasi hukum di lingkungan kampus. Ia berharap mahasiswa tidak hanya memahami KUHP secara normatif, tetapi juga mampu menjadi agen literasi hukum di tengah masyarakat.
Seminar ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber dan sesi foto bersama. Acara berlangsung tertib dan kondusif.












