DJAMBI.ID, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH., melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Acara pelantikan yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (09/09/2025) pagi tersebut berjalan dengan khidmat dan penuh kekeluargaan.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh para pejabat yang dilantik, dipandu rohaniwan sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Setelah itu, para pejabat menandatangani berita acara pelantikan sebagai bentuk komitmen atas amanah yang diemban.
Dalam sambutannya, Sekda Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah sekadar kedudukan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan.
“Pertama, atas nama pribadi saya mengucapkan selamat atas jabatan dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Semoga dapat dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan integritas,” ujar Sekda Sudirman.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjadi motor penggerak pelayanan publik yang lebih baik.
“Jabatan adalah ladang pengabdian. Maka, laksanakanlah dengan ikhlas, jaga integritas, serta bekerja untuk negara, masyarakat, dan pribadi kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyelesaian mekanisme serta penyesuaian prosedur kepegawaian yang harus sesuai dengan regulasi. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi harus memastikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan secara tepat dan sesuai aturan.
“Pemprov Jambi menindaklanjuti agar pejabat yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan setara, bukan pada jabatan lama. Sebab, ketika jabatan sebelumnya sudah terisi, maka untuk pertukaran itu harus menunggu selama dua tahun. Berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka ditempatkanlah pada jabatan yang setara,” terang Sudirman.
Ia menambahkan, terdapat 13 ASN Pemprov Jambi yang dikembalikan dan ditempatkan pada jabatan setara sesuai regulasi. Namun, hanya satu orang yang menolak penempatan tersebut.
“Dari 13 ASN, hanya 1 yang tidak bersedia menerima amanah dari Bapak Gubernur Jambi. Jika memang tidak menerima, maka dikembalikan kepada yang bersangkutan. Karena pada prinsipnya, ini adalah amanah yang harus dijalankan,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi di lingkup Pemprov Jambi, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komentar